Sukamara – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan, Personil Piket Polsek Jelai, Brigpol A. Suryadi, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan hotline Call Center 110 kepada warga di Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol A. Suryadi menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan fasilitas resmi dari Polri yang dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, atau informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cepat dan mudah mengakses layanan kepolisian, khususnya dalam situasi darurat atau ketika mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Layanan Call Center 110 adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan ini secara bijak demi kebaikan bersama,” ujar Brigpol A. Suryadi.
Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari warga, yang menyampaikan apresiasi atas langkah Polsek Jelai dalam terus membangun komunikasi aktif dengan masyarakat.
Dengan kegiatan seperti ini, Polri berharap kehadirannya semakin dirasakan oleh masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jelai.












