Sukamara – Polsek Permata Kecubung melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla. Jumat (31/10/2025) pagi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel Polsek Permata Kecubung memberikan pemahaman kepada warga mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah timbulnya bencana asap akibat kebakaran.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika menemukan adanya kegiatan pembakaran lahan di sekitar mereka.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polsek Permata Kecubung berharap masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla dan berkomitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup. (HMS)












