Sukamara – Personel Polsek Permata Kecubung melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku pembakaran. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (8/11/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai dampak negatif dari Karhutla, seperti pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan ancaman terhadap kesehatan manusia. Warga juga diingatkan untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pembakaran lahan di sekitar tempat tinggal mereka.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apapun. Beliau menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan memahami konsekuensi hukum dari pembakaran lahan. Polsek Permata Kecubung berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan Karhutla demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas asap di wilayah Kabupaten Sukamara. (HMS)










