Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Gubernur Aceh keluarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 tentang pajak kendaraan bermotor

badge-check


					Gubernur Aceh keluarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 tentang pajak kendaraan bermotor Perbesar

NuansaRealitanews.com – Banda Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 12 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal daerah.

 

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan ruang fiskal bagi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses yang adil dan mudah dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujar Mualem, Selasa (11/11).

 

Sebagai pelaksana teknis, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyiapkan sistem layanan terpadu untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa seluruh kanal pelayanan Samsat telah siap agar masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini.

 

“Kami telah menyiapkan berbagai kanal layanan agar masyarakat bisa mengakses pemutihan dengan mudah dan cepat. Program ini bukan hanya penghapusan pajak, tetapi juga penataan data kendaraan yang lebih akurat,” kata Reza.

 

Program pemutihan mencakup tiga bentuk pembebasan pajak: pertama, pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak berjalan bagi kendaraan yang dimutasikan keluar Aceh. Kedua, penghapusan 100 persen sanksi administrasi berupa denda, termasuk bagi kendaraan baru. Ketiga, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan baru.

 

Sebelumnya, program serupa telah diperpanjang hingga Januari 2025 dan berhasil meningkatkan partisipasi wajib pajak. Dari sekitar 2,6 juta kendaraan di Aceh, hanya 40 persen yang aktif membayar pajak. Dengan cakupan lebih luas dan sistem layanan yang diperkuat, pemerintah berharap kepatuhan pajak masyarakat meningkat.

 

Layanan pemutihan dapat diakses di seluruh Kantor Samsat, serta kanal unggulan seperti Samsat Keliling, Drive Thru, Mal Pelayanan Publik, Samsat Jempol, dan Samsat Gampong. Pemerintah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir.” (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengelolaan DD Cipasung Lemahsugih TA 2024-2025 Diduga Tidak Jelas, Rp. 286 Juta Lebih Menjadi Tanda Tanya Besar

9 Mei 2026 - 13:43 WIB

PAMAPTA III POLRES SERUYAN PATROLI DIALOGIS DI SPBU, CEGAH PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

9 Mei 2026 - 13:35 WIB

POLSEK HANAU PATROLI DIALOGIS, SISIR ATM DAN PASAR SAIK

9 Mei 2026 - 13:25 WIB

PERSONEL GABUNGAN POLRES SERUYAN AMANKAN LATIHAN INTENSIF ATLET PORPROV CABANG MOTOPRIX

9 Mei 2026 - 13:20 WIB

KAPOLSEK HANAU KOORDINASI KAMTIBMAS DENGAN TOKOH MASYARAKAT KECAMATAN DANAU SELULUK

9 Mei 2026 - 13:13 WIB

Trending di News