NuansaRealitanews.com – Langsa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri kota madya Langsa Propinsi Aceh, menuntut tujuh terdakwa perkara perdaran narkotika jenis kokain seberat 27.010 gram di Kota Langsa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kota madya Langsa, Rabu, 12 November 2025..

Adapun tiga dari tujuh terdakwa yang dituntut bersalah tersebut berinisial MZ (27) dan KF (30) merupakan warga Kecamatan Manyak Payed dan MH (33) warga Kecamatan Seruway. Ketiganya tercatat sebagai warga Aceh Tamiang.
Selanjutnya empat lainnya berinisial US (57), MA (50), dan SA merupakan warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Satu terdakwa lagi berinisial MATS (46) merupakan oknum anggota Polri dan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketujuh pelaku didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 jo. Pasal 131 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang narkotika.
Humas dan Protokoler PN kota madya Langsa, Iman Harrio Putmana mengatakan perkara tersebut melibatkan tujuh terdakwa. Mereka terhubung melalui rangkaian peristiwa yang terkait satu sama lain.
“Barang bukti berupa narkotika jenis kokain ditemukan dalam jumlah besar, yakni mencapai 24 bungkus dengan berat total 27 kilogram atau 27 ribu gram. Berdasarkan informasi, penangkapan ini merupakan yang terbesar untuk jenis kokain di Indonesia sejauh ini,” kata Iman.
Namun Iman mengatakan perkara narkotika jenis kokain ini masih dalam proses hukum di PN Langsa. Saat ini, sidang telah mencapai tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan akhir diperkirakan akan dijatuhkan dalam satu hingga dua minggu ke depan setelah proses pledoi (nota pembelaan) selesai. Agenda pledoi dari pihak terdakwa dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 19 mendatang,” ungkapnya.
Iman juga menyebutkan, nama-nama para hakim yang menangani perkara ini belum dapat dipublikasikan demi menjaga kredibilitas, integritas, serta keamanan para hakim. Hingga setelah putusan resmi dikeluarkan, informasi lengkap dan jelas mengenai kasus ini akan disampaikan kembali. (AR)












