Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Ada Apa.. dengan Barcode? SPBU 44.532.03 Majenang Tolak Konsumen Beli BBM Subsidi dengan Alasan Tidak Masuk Akal

badge-check


					Ada Apa.. dengan Barcode? SPBU 44.532.03 Majenang Tolak Konsumen Beli BBM Subsidi dengan Alasan Tidak Masuk Akal Perbesar

Cilacap, nuansarealitanews.com. Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.03 Majenang, Cilacap. Dugaan kuat mengarah pada aksi “nyelengi” (penahanan stok) oleh oknum petugas SPBU. Rabu, 26/11/2025.

 

 

Penolakan MyPertamina yang Janggal dan Kontradiktif

Kasus ini terungkap ketika tim awak media Jayantara dan Realitanews yang menggunakan mobil Grandmax dan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik meliput banjir, ditolak saat akan mengisi BBM subsidi.

 

 

Kendala penolakan pembelian BBM menggunakan barcode disampaikan langsung oleh tim media, yaitu Buyung dan Juki, kepada awak media NR setelah adanya kejadian tersebut.

 

 

Operator SPBU berdalih penolakan disebabkan oleh masalah teknis, yakni “foto mobil pada aplikasi MyPertamina hanya muncul separo, tidak terlihat… nomor polisinya”. Jelas Buyung menirukan operator SPBU.

 

 

Tim awak media menegaskan bahwa di SPBU lain, mereka dapat mengisi BBM dengan menggunakan barcode yang sama tanpa ada kendala apa pun. Fakta ini semakin membingungkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan SPBU 44.532.03 Majenang?

 

 

Upaya Solusi yang Gagal: Ketika awak media meminta solusi, operator SPBU menyarankan untuk menghapus dan mendaftarkan barcode yang baru, namun menolak memberikan kepastian waktu proses verifikasi (“Oh, enggak bisa ditentukan, Pak. Saya enggak bisa menjanjikan.”Jawab salah satu pegawai SPBU ke tim media.

 

 

Tim awak media menduga, “Jangan-jangan SPBU ini mengandalkan jualan Pertamax, Pertalite-nya mungkin disimpan atau bagaimana,” yang mengarah pada penahanan stok untuk kepentingan internal.

 

 

Aturan Mekanisme Barcode Subsidi

Penolakan dengan dalih foto ‘separuh badan’, sementara barcode terbukti berfungsi normal di SPBU lain dengan kendaraan yang sama, dipertanyakan sebagai modus untuk menahan stok.

 

 

Sesuai ketentuan pendaftaran program Subsidi Tepat Pertamina, foto kendaraan yang diunggah harus:

Terlihat secara keseluruhan (tampak depan dan sisi).

Memperlihatkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan dengan jelas.

 

 

“Status Konfirmasi dan Tuntutan Mendesak

Mengenai insiden ini, pihak petugas SPBU 44.532.03 belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media NR melalui via aplikasi chat pesan WhatsApp di Nomor +62 813*****. Hingga berita ini diterbitkan**.

 

 

Masyarakat dan awak media mendesak:

PT Pertamina (Persero) / Hiswana Migas segera melakukan audit dan investigasi internal menyeluruh terhadap operasional dan stok harian di SPBU 44.532.03.

 

 

APH Polresta Cilacap dituntut segera menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengingat praktik ini melanggar niaga migas, merugikan masyarakat yang berhak, dan merugikan APBN.

 

(Sas NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026

13 Mei 2026 - 15:04 WIB

25 Ekor Sapi Diduga Lolos ke Jawa, Kasus SKH Palsu di Gilimanuk Disorot: Nama Oknum Polisi Disebut, Penyidik Dipertanyakan

13 Mei 2026 - 15:01 WIB

Percepat Ekonomi Kerakyatan, Danrem 102/Pjg Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Kotawaringin Timur

13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Personil polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

13 Mei 2026 - 08:51 WIB

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

13 Mei 2026 - 08:49 WIB

Trending di News