Palangka Raya – Unit Regident Satlantas Polresta Palangka Raya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Palangka Raya serta melalui fasilitas Bus SIM Keliling, Senin (1/12/2025).
Pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan melibatkan personel Satpas dan petugas SIM Keliling. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara profesional guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pemohon SIM.

Kanit Regident Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Tri Marsono, bersama personel pelayanan memastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis mulai dari pendaftaran, identifikasi data, ujian teori hingga praktik bagi pemohon SIM baru.
“Pelayanan SIM merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan tetap mengedepankan standar operasional dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Tri Marsono saat ditemui di lokasi pelayanan.
Selain pelayanan di gedung Satpas, keberadaan Bus SIM Keliling juga memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama.
Masyarakat yang dilayani menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang ramah dan tertib, sehingga proses penerbitan dan perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.(b1b)










