Majalengka, NR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng di Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah penerima bantuan diduga harus menebus Rp. 20 ribu agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Kabar ini sempat viral setelah salah satu akun Facebook memposting video penyaluran bansos di desa tersebut, di mana penerima tampak harus membayar Rp 20 ribu. Dalam video tersebut, seorang pria menyebutkan, “Bansos beras dan minyak ini dipungutin 20 ribu, ya.”
Menanggapi isu tersebut, awak media langsung mengonfirmasi ke kantor Desa Cidenok. Kepala Desa Cidenok, Maman Suparman, membantah adanya pungutan sebesar Rp. 20 ribu. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil dari musyawarah yang dilakukan antara RT dan RW, yang kemudian disosialisasikan kepada warga penerima bantuan.
“Itu adalah kesalahpahaman yang dipolitisasi. Sebelum memposting, seharusnya tanya dulu ke RT dan RW yang memang bertanggung jawab atas penyaluran. Ada musyawarah gabungan antara RT dan RW, dan itu dilakukan malam hari saat menunggu beras dan minyak datang. Ada notulen dan daftar hadirnya,” ujarnya.
Kades menambahkan, bahwa dalam musyawarah tersebut, RT dan RW sepakat untuk berbagi rasa dengan warga yang tidak mendapatkan bantuan, terutama lansia dan anak yatim. Mereka mengajak warga untuk memberikan sumbangan secara sukarela dan seikhlasnya. “Berapa saja itu mah, tidak ada paksaan. Kalau tidak memberi, tidak apa-apa,” tegasnya.
Uang hasil sumbangan dari warga yang terkumpul sebesar Rp 1.500.000 kemudian digunakan untuk membeli beras premium yang diberikan langsung kepada lansia dan anak yatim yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos resmi.
Kades juga menunjukkan berita acara musyawarah beserta dokumentasi penyerahan beras kepada para lansia dan anak yatim tersebut. Ia menegaskan, dalam berita acara itu tidak ada tanda tangan penerima, melainkan hanya catatan spontan dari RT dan RW.
“Yang penting, semua dilakukan secara transparan dan berdasarkan musyawarah. Tidak ada pungutan resmi, dan semua sumbangan itu bersifat sukarela,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait mekanisme penyaluran bansos di tingkat desa. Di satu sisi, inisiatif desa untuk membantu warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana “keikhlasan” perlu ditingkatkan untuk menghindari kesan pungutan liar.
Pemerintah daerah diharapkan dapat turun tangan untuk menginvestigasi hal tersebut dan memberikan pedoman yang jelas terkait penyaluran bansos di tingkat desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat yang membutuhkan.
(fis/sdr)












