SUKAMARA– Dalam upaya menekan angka tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, personel Sat Binmas dan Sat Reskrim Polres Sukamara Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada warga mengenai larangan perjudian, baik online maupun konvensional.
Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi utama, yaitu di pelabuhan speed boat Kecamatan Sukamara dan Desa Sungai Baru, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian terhadap individu, keluarga, dan lingkungan sosial. Warga juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa perjudian, baik online maupun konvensional, tidak hanya merugikan pelaku secara ekonomi tetapi juga dapat memicu tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, kami meminta kerja sama dari masyarakat untuk menolak segala bentuk perjudian,” ujar salah satu petugas yang bertugas.
Sosialisasi ini mendapatkan tanggapan positif dari warga setempat. Mereka mengapresiasi langkah Polres Sukamara dalam memberikan pemahaman yang jelas dan tegas terkait larangan perjudian, serta berkomitmen untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari aktivitas ilegal tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polres Sukamara dalam mendukung terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukamara. Polres Sukamara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum mereka.












