Barito Timur – Dalam rangka mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan peredaran ranmor hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Barito Timur, Tim Patroli Kota Presisi Satsamapta Polres Barito Timur- Polda Kalteng melakukan imbauan kamtibmas kepada pemilik Showroom Kendaraan Second Faizal Motor yang berlokasi di Jl. A. Yani Km. 2,5 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.


Dalam kegiatan patroli dialogis tersebut, petugas menyampaikan imbauan langsung kepada pemilik showroom agar lebih selektif dalam proses jual beli kendaraan bermotor bekas, terutama dalam memastikan legalitas kendaraan dan kelengkapan dokumen, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Nomor rangka dan nomor mesin sesuai dokumen serta Identitas pemilik sebelumnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah pelaku usaha secara tidak sengaja memperjualbelikan kendaraan hasil tindak pidana seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen maupun pelaku usaha itu sendiri.
Petugas juga mengingatkan pemilik showroom untuk segera melaporkan apabila ada tawaran jual beli kendaraan dengan kondisi mencurigakan atau tidak dilengkapi dokumen sah, melalui Layanan Darurat Kepolisian Call Center 110 / 0811524110.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, serta pemilik showroom menyambut positif imbauan yang diberikan sebagai bentuk dukungan bersama dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah peredaran kendaraan hasil kejahatan.(Joe)












