Tabanan, Bali – Masyarakat Banjar Adat Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, dengan tegas menolak rencana alih fungsi lahan sawah menjadi kapling perumahan. Lahan tersebut merupakan lahan hijau pertanian produktif yang seharusnya dilindungi demi keberlanjutan subak dan ketahanan pangan Bali.

Di lapangan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui baliho penolakan justru diturunkan oleh Satpol PP. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: atas dasar apa dan atas instruksi siapa baliho tersebut diturunkan, sementara masyarakat sedang memperjuangkan perlindungan lahan pertanian?
Penolakan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian. Kami berharap aturan tersebut tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan.
Saatnya seluruh pemangku kebijakan konsisten menjaga lahan pertanian Bali sebagai wujud nyata Tri Hita Karana—harmoni dengan alam, bukan pembiaran alih fungsi lahan.
Yadon












