Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Proyek Hotmix Desa Cilibang Diduga Tabrak UU KIP, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

badge-check


					Proyek Hotmix Desa Cilibang Diduga Tabrak UU KIP, Transparansi Anggaran Dipertanyakan Perbesar

Cilacap, Nuansarealitanews.com – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan Hotmix di Dusun Ciruneng RT 05/RW 01, Desa Cilibang, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan tajam.

 

 

Pasalnya, proyek yang baru saja rampung tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

 

 

Berdasarkan investigasi tim awak media di lapangan pada Kamis (18/12/2025), jalan yang masih nampak baru tersebut tidak disertai keterangan mengenai sumber dana, besaran anggaran, maupun rincian dimensi volume (panjang dan lebar).

 

 

Kejanggalan di Lapangan

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa proyek selesai sekitar tiga hari yang lalu, namun papan informasi tidak pernah terlihat sejak awal pengerjaan.

 

 

Pihak Pemerintah Desa Cilibang, melalui salah satu perangkat desanya, berkilah bahwa papan informasi masih dalam proses pemesanan. Ia juga menyebutkan adanya selisih volume pekerjaan.

 

 

“Acuan awal 160 meter, tapi realisasinya sekitar 250 meter. Kelebihannya menggunakan swadaya masyarakat,” dalih perangkat desa tersebut.

 

 

Namun, alasan ini dianggap tidak masuk akal secara administratif. Sesuai aturan, papan informasi wajib dipasang sebelum kegiatan dimulai sebagai bentuk transparansi dan pengawasan masyarakat.

 

 

Sanksi Pelanggaran UU KIP

Ketidakterbukaan informasi dalam proyek yang didanai negara bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap hak publik.

 

 

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja menghambat atau menutup-nutupi informasi publik:

 

 

Sanksi Pidana Kurungan & Denda: Pasal 52 menyatakan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

 

Peraturan Presiden Nomor 54 & 70: Secara teknis, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.

 

 

Himbauan kepada Instansi Berwenang (BPK & Inspektorat)

Menyikapi temuan ini, tim media dan masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan:

 

 

Kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) & Inspektorat Daerah: Dimohon untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa atau anggaran terkait di Desa Cilibang.

 

Audit harus mencakup kesesuaian spesifikasi material, volume pekerjaan, hingga aliran dana swadaya yang diklaim oleh perangkat desa.

 

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades): Agar memberikan teguran keras dan pembinaan kepada aparatur Desa Cilibang agar lebih taat pada aturan administrasi negara.

 

 

Asas Transparansi: Tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan fungsi pengawasan, yang pada akhirnya membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

 

Informasi publik adalah hak asasi masyarakat. Menutup-nutupi anggaran sama saja dengan mengkhianati amanah rakyat.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piket polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

8 Mei 2026 - 14:19 WIB

Piket Polsek Kapuas Tengah laksanakan PAM shalat Jum’at di masjid Al Furqon Pujon.

8 Mei 2026 - 14:16 WIB

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

8 Mei 2026 - 14:13 WIB

Giat Berikan Imbauan kepada warga masyarakat rutin oleh piket Polsek Kapuas Tengah.

8 Mei 2026 - 14:10 WIB

Personil Polsek kapuas tengah laksanakan Patroli Rutin ke bank BRI unit Pujon.

8 Mei 2026 - 14:06 WIB

Trending di News