Cilacap, Nuansarealitanews.com – Pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan Hotmix di Dusun Ciruneng RT 05/RW 01, Desa Cilibang, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek yang baru saja rampung tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Berdasarkan investigasi tim awak media di lapangan pada Kamis (18/12/2025), jalan yang masih nampak baru tersebut tidak disertai keterangan mengenai sumber dana, besaran anggaran, maupun rincian dimensi volume (panjang dan lebar).
Kejanggalan di Lapangan
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa proyek selesai sekitar tiga hari yang lalu, namun papan informasi tidak pernah terlihat sejak awal pengerjaan.
Pihak Pemerintah Desa Cilibang, melalui salah satu perangkat desanya, berkilah bahwa papan informasi masih dalam proses pemesanan. Ia juga menyebutkan adanya selisih volume pekerjaan.
“Acuan awal 160 meter, tapi realisasinya sekitar 250 meter. Kelebihannya menggunakan swadaya masyarakat,” dalih perangkat desa tersebut.
Namun, alasan ini dianggap tidak masuk akal secara administratif. Sesuai aturan, papan informasi wajib dipasang sebelum kegiatan dimulai sebagai bentuk transparansi dan pengawasan masyarakat.
Sanksi Pelanggaran UU KIP
Ketidakterbukaan informasi dalam proyek yang didanai negara bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap hak publik.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja menghambat atau menutup-nutupi informasi publik:
Sanksi Pidana Kurungan & Denda: Pasal 52 menyatakan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Peraturan Presiden Nomor 54 & 70: Secara teknis, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas.
Himbauan kepada Instansi Berwenang (BPK & Inspektorat)
Menyikapi temuan ini, tim media dan masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan:
Kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) & Inspektorat Daerah: Dimohon untuk segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa atau anggaran terkait di Desa Cilibang.
Audit harus mencakup kesesuaian spesifikasi material, volume pekerjaan, hingga aliran dana swadaya yang diklaim oleh perangkat desa.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades): Agar memberikan teguran keras dan pembinaan kepada aparatur Desa Cilibang agar lebih taat pada aturan administrasi negara.
Asas Transparansi: Tanpa papan informasi, masyarakat kehilangan fungsi pengawasan, yang pada akhirnya membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Informasi publik adalah hak asasi masyarakat. Menutup-nutupi anggaran sama saja dengan mengkhianati amanah rakyat.
(Tim)












