Cianjur, Nuansarealitanews.com. Wakil ketua BPD Desa Mekargalih kecamatan Ciranjang kabupaten Cianjur Ahmad Soesman S.Sos, menurutnya pencairan dana dan segala bentuk Pelayanan, penandatanganan yang sipatnyaharus di tandatangan oleh Kepala Desa dan menyangkut kepantingan kepada Masyarakat , Bupati Cianjur, harus segera menunjuk Plt desa Mekargalih, Kan sudah di berhentikan sementara sebagai kepala Desa., ujar Ahmad Susman.masih menutnya,
Kalau sampai bulan desember 2025 ini, belum juga ditunjuk Plt, maka, akan terjadi Silpa,berkenaan dengan anggaran, sehingga tunjangan bpd dan insentif rt/ rw . Tidak akan bisa dicairkan jelas Ahmad Soesman.

Informasi yang berhasil dihimpun, kenapa Desa Mekargalih harus ada PLT, lantaran Kepala Desanya, diduga tersangkut pidana ,dan saat ini, tengan proses penahan dan di amankan oleh Kepolisan Polres Cianjur, jelas Ketua BPD Asep Sulaeman mengatakan kepada Nuansarelita.com ,Selasa (23/12) .
Menanggapi hal ini kepala bidang pemberdayaan bina Desa( Kabid)Bpmd kabupaten Kabupaten Cianjur, Dendi Renaldi,menurutnya kenapa PLT Desa mekargalih , saat ini belum juga di tandatangani oleh Bupati Cianjur, pasalnya, kepala Desa Mekargalih, masih status tersangka ,belum ada penetapan dan hukum tetap, kami masih menunggu jelas,Dendi Mengakhiri perbincangan dengan Nuansarelita.com, beberapa waktu lalu via telepone selulernya.(Asdon)












