Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Sengketa Tanah Desa Penolih Memanas: Polisi Didesak Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Pemdes

badge-check


					Sengketa Tanah Desa Penolih Memanas: Polisi Didesak Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Pemdes Perbesar

Purbalingga, Nuansarealitanews.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, memasuki babak baru yang krusial.

Pemilik sah lahan, Bp. Khaerun, resmi melaporkan terduga pelaku berinisial AD dan RS ke Unit Tipidter Polres Purbalingga pada Jumat (26/12/2025).

Laporan ini mencuatkan tuntutan publik agar kepolisian tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga kuat menjadi “pelicin” dalam sengketa ini.

Gagal Mediasi, Jalur Hukum Jadi Ultimatum

Tim” Kuasa Hukum pelapor dari PBH Merah Putih Nusantara, Ema Utamisari, S.Kom., S.H., dan Adv. Agus Hermawan, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah jalan terakhir. Setelah rangkaian mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga kantor BPN tidak membuahkan itikad baik, pihak pelapor merasa ada tembok penghalang yang sengaja dibangun.

“Kami sudah memberikan ruang mediasi dan somasi, namun tidak diindahkan.
Ironisnya, dalam proses ini kami mengendus adanya kesan pembiaran bahkan dugaan keterlibatan oknum pemerintahan desa yang membuat persoalan ini berlarut-larut,” tegas Ema Utamisari.

Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Pidana
Laporan resmi tersebut mencakup pasal-pasal berat dalam KUHP:
Pasal 385 KUHP: Terkait penyerobotan tanah dan penggelapan hak atas harta tidak bergerak dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 167 KUHP: Terkait masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin secara paksa.
Tim kuasa hukum juga menegaskan tidak akan ragu menyeret pihak-pihak lain melalui Pasal 55 KUHP (Penyertaan).

Jika terbukti ada oknum Pemdes yang menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan, atau sengaja membantu terjadinya penyerobotan, mereka terancam dipidana sebagai pihak yang “turut serta melakukan”.

Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Purbalingga untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas “mafia tanah” di tingkat lokal.

Penanganan yang lambat dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi administrasi pertanahan di Kabupaten Purbalingga.
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Jangan sampai ada oknum pejabat desa yang merasa kebal hukum hanya karena memegang otoritas administrasi,” tambah Agus Hermawan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas kepolisian untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas di Desa Penolih dan memastikan hak pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dilindungi sepenuhnya oleh negara.

(Sas NR/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAPOLSEK HANAU HADIRI PAPARAN TINDAK LANJUT KONSEP FKPMS PT. TAPIAN NADENGGAN UNTUK KOPERASI PELANGI DANAU SELULUK

8 Mei 2026 - 12:30 WIB

POSPOL BATU AGUNG HADIRI SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA DAN KETUA TP PKK DESA BATU AGUNG

8 Mei 2026 - 12:25 WIB

BHABINKAMTIBMAS PASANG SPANDUK DAN SOSIALISASI LARANGAN BAKAR LAHAN DI DERMAGA DESA GANTUNG PENGAYUH

8 Mei 2026 - 12:21 WIB

MEDIASI LAHAN SENGKETA, BHABINKAMTIBMAS DAMPINGI PENYELESAIAN ANTARA BADRIANSYAH DAN DUANSYAH

8 Mei 2026 - 12:11 WIB

SAT TAHTI POLRES SERUYAN IKUTI SUPERVISI TAHTI DI POLRES KOTIM

8 Mei 2026 - 12:06 WIB

Trending di News