BANDUNG – Maraknya penjualan obat keras golongan G di kawasan jalan cibogo bawah rw04 kel.sukawarna kecamatan sukajadi Bandung menuai keresahan warga. Praktik ilegal ini dinilai mencederai hukum dan membahayakan keselamatan publik 11/01/2026.
Penjualan obat keras tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Jika dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara.

“Sungguh Ironis kalo terus dilakukan pembiaran ini semua kalangan yang kecanduan obat keras tipe G ilegal yang dengan mudah didapat akan berdampak Buruk, Tutur (IN) selaku warga setempat
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memberantas jaringan peredaran obat keras hingga ke akarnya.
“Kalau dibiarkan, anak-anak muda bisa rusak,” ujar seorang warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian.
(Red)












