Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polres Murung Raya

Tim Gabungan Polres Murung Raya Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Desa Olung Siron

badge-check

Puruk Cahu – Tim Gabungan dari Buser Satreskrim Polres Murung Raya (Mura), Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, Polsek Tanah Siang Selatan dan dibantu oleh TNI berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Korban YG (29) yang terjadi di Desa Olung Siron, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Sabtu (17/1/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku J (26) berhasil diamankan dikediamannya oleh aparat gabungan.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKBP Rahmad Tuah, S.H., M.M. Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan.

Kronologi kejadian, pada Jumat (16/1/2026) pukul 17.00 WIB, pada waktu akan dilaksanakan prosesi Balian (pengobatan secara tradisional) dirumah pelaku di Desa Olung Siron tiba-tiba langsung memukul Dukun Roma dan Uping dengan menggunakan tangan kosong kemudian pelaku mengusir semua orang dari dalam rumahnya termasuk ayah pelaku dan langsung mengunci rumahnya sendiri dari dalam.

Mendengar hal tersebut, Linmas setempat dan warga mencari pelaku dengan niat untuk menjaga pelaku apabila ada terlihat akan diamankan dengan dibantu warga sekitar, Beberapa saat kemudian di areal Desa Dirung Tino (Bukit) terdengar ada teriakan suara dari korban Y kemudian warga sekitar TKP segera melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Kemudian pukul 23.00 WIB warga bersama aparat Kepolisian mengecek ke TKP di Sungai Soko terlihat korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan beberapa luka ditubuh korban akibat senjata tajam yang diketahui ditebas oleh pelaku menggunakan parang jenis Mandau dan sesaat kemudian anggota Kepolisian beserta warga sekitar melakukan evakuasi kepada seluruh warga yg ada di sekitar TKP dikarenakan pelaku juga sering menyerang warga yang melintas didepan rumahnya,” jelas AKP Rahmad.

Korban langsung dibawa petugas ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan Visum Et Revertum.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura. Untuk pelaku kita kenakan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 468 Ayat 2 UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” jelas AKP Rahmad. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Murung Raya Gelar Anjangsana Ke Kediaman Purnawirawan dan Warakawuri

12 Juni 2026 - 06:09 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Murung Raya Gelar Bakti Sosial Di Masjid dan Gereja

12 Juni 2026 - 06:06 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Murung Raya Gelar Bakti Religi Ditempat Ibadah

12 Juni 2026 - 06:04 WIB

Polantas Menyapa, Petugas SIM Polres Murung Raya Berikan Pelayanan Humanis Ke Para Pemohon

12 Juni 2026 - 05:41 WIB

Petugas Samsat Polres Murung Raya Edukasi dan Pemohon Lengkapi Administrasi Bayar Pajak Lewat Polantas Menyapa

12 Juni 2026 - 05:38 WIB

Trending di Polres Murung Raya