Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menutup permanen 12 unit insinerator di Kabupaten Badung, Bali, karena dinilai tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah pusat dalam menangani masalah lingkungan, terutama di daerah pariwisata unggulan seperti Bali.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penutupan ini bersifat permanen dan tidak ada opsi evaluasi ulang atau pengoperasian kembali. “Sudah disegel. Arahan Presiden jelas, semua insinerator wajib memenuhi standar mutu dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Hanif. (Jum’at, 6/1/2026)

Penutupan ini dilakukan setelah insinerator yang beroperasi di TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni dinilai menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hanif menekankan bahwa praktik penggunaan insinerator yang tidak memenuhi standar lingkungan tidak bisa lagi ditoleransi.
Dengan penutupan ini, pemerintah pusat memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh mengorbankan kesehatan publik dan lingkungan, sekalipun dengan dalih teknologi cepat dan mahal. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan.
Yadon.












