Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

PENGUSAHA ILEGAL PENADAH CPO DI KM 82 KANDIS SUDAH BUKA

badge-check


					PENGUSAHA ILEGAL PENADAH CPO DI KM 82 KANDIS SUDAH BUKA Perbesar

Kandis, NR,- Crude Papm Oil (CPO red) adalah minyak mentah dari buah sawit yang akan di kelolah menjadi minyak makan (minyak goreng red). CPO di angkut dari PKS (mill) menggunakan transfortasi darat /mobil tangki perusahan menuju Dumai.

 

Di tengah perjalanan sang supir menggelapkan sebagian minyak CPO kepada pengusaha kita sebut saja pak ONI penampung CPO hasil penggelapan (kencing minyak red) yang berada sepanjang jalan lintas P.Baru -Dumai dengan takaran harga Rp 700.000-900.000/gelang padahal harga resmi CPO 1032.5 per Metrik Ton.

 

 

 

Saat awak media Realita Fakta.com berbincang bincang dengan supir Truk tangki pembawa CPO selesai kencing(Menggelapkan CPO) kepada tengkulak ( Pengusaha) pak Anton/48 thn/lk-lk tinggal di Marpoyan pekan baru nomor polisi truk tangkinya BM 89XX AB menuturkan “harga Rp.700-000-900.000/Gelang kita tidak rugi menjual ke toke (mafia CPO). Dan kita jual disini (km82 Desa Kandis) TDK ada keraguan pak karna pengusaha sama APH Sudah TST (Tahu sama Tahu)

 

 

 

Menurut warga Adiman Napitupulu ” Unsur Pasal 20 UU no.1thn 2023 tentang KUHPidana menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).”

Ditambah pak Napit “Pasal 591 ayat-1 huruf a UU.no 1 THN 2023 tentang KUHPidana menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan ”

 

Menuturkan Prof. D. Simons “penadahan” itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan–kejahatan seperti pencurian. Keberadaan orang yang mau melakukan “penadahan” itu terkesan mempermudah orang untuk melakukan pencurian.(Sumber :Hukum Online.com)

 

Saat wartawan Realita Fakta.com mengkonfirmasi kepada aparat Berwenang menjalankan UU NO 02 THN 2002 Kanit Reskrim Polsek Kandis sampai berita ini terbit tidak ada stekment dari pihak APH Polsek Kandis.

 

Team

Sumber : Realita Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK HANAU PATROLI DIALOGIS, PANTAU BANK BRI, FIF, DERMAGA, DAN INDOMART

3 Juni 2026 - 13:17 WIB

JEJAK KASUS NAKES MENGARAH KE HOME STAY: RANTAI PASOK SABU TERKUAK, SATRESNARKOBA POLRES SERUYAN AMANKAN TERDUGA PELAKU DAN BARANG BUKTI

3 Juni 2026 - 13:06 WIB

Polres Way Kanan Raih 3 Penghargaan Dari Kapolri dan Kapolda Lampung

3 Juni 2026 - 11:19 WIB

Kenduri dan Silaturahmi Bersama Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah Islamiyah dan Persatuan Masyarakat Aceh Jaya

3 Juni 2026 - 11:16 WIB

Kolonel Caj Charles Simamora (Mantan Sespri/Aspri Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu,: Beliau Bapak Bagi Kami

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Trending di News