Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

badge-check

‎Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan praktik illegal fishing kepada masyarakat pada Selasa, 10/02/2026. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.15 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

‎Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk serta memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait larangan dan sanksi hukum terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan.

‎Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa illegal fishing meliputi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta penggunaan alat atau cara lain yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan maupun lingkungan perairan.

‎Personel Polsek Kapuas Timur juga menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku illegal fishing. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

‎Ketentuan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat (2). Penegasan aturan ini disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang merusak lingkungan perairan.

‎Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel piket SPKT Polsek Kapuas Timur. Sasaran kegiatan adalah warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

‎Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Timur berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, praktik illegal fishing diharapkan dapat dicegah sejak dini demi keberlanjutan lingkungan perairan.(Dokur37).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir Dianugerahi JMSI Award 2026

11 Juni 2026 - 14:03 WIB

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Berikan Himbauan spbu Kepada Masyarakat

11 Juni 2026 - 13:12 WIB

Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan

11 Juni 2026 - 13:10 WIB

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket  Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar  Kelurahan Palingkau Lama

11 Juni 2026 - 13:08 WIB

Trending di Uncategorized