Sukamara – Ketertiban saat berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang menjadi sorotan Satlantas Polres Sukamara dalam sosialisasi kepada pengemudi bus umum. Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kamseltibcarlantas dan mengedukasi kru angkutan mengenai larangan penambahan dimensi kendaraan (over dimension) yang tidak sesuai aturan hukum, Rabu (11/02/2026) Pagi.
Petugas menjelaskan bahwa posisi berhenti yang tidak tepat dapat mengganggu arus lalu lintas dan memicu kecelakaan tabrak belakang. Sosialisasi ini juga memberikan pemahaman bahwa perubahan dimensi bus dengan menambah panjang atau lebar bodi secara ilegal sangat dilarang karena merusak estetika dan keamanan jalan. Fokus edukasi ini adalah menciptakan operasional angkutan umum yang tertib dan sesuai standar kamseltibcarlantas.

Kasat Lantas Polres Sukamara AKP Kukuh Prasetia Guna, S.H. menjelaskan: “Kami sosialisasikan tata cara berhenti yang aman agar tidak macet. Kami juga ingatkan agar tidak merubah dimensi bus yang melanggar aturan ODOL demi keamanan semua pihak.”
Selain masalah dimensi, petugas juga mengingatkan penggunaan lampu hazard hanya pada situasi darurat, bukan saat sedang menaikkan penumpang di pinggir jalan. Kru bus diedukasi untuk selalu memberikan ruang bagi pengguna jalan lain dan tidak mendominasi seluruh badan jalan saat berhenti. Kesadaran untuk saling berbagi ruang di jalan raya adalah inti dari kamseltibcarlantas yang ingin dibangun.
Para sopir bus merespon positif arahan tersebut dan menyadari bahwa ketertiban mereka akan berdampak pada kelancaran jalan bagi semua orang. Mereka berkomitmen untuk lebih disiplin dalam memilih titik berhenti yang tidak mengganggu kendaraan lain. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kualitas pelayanan transportasi publik di Sukamara semakin tertib dan beradab. (HMS)












