Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR

badge-check


‎Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Timur -Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur di Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,Sabtu (14/02/2026) pukul 10.00 Wib.

‎Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A. mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.

‎“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.

‎Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

‎“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (Dokur37)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Barito Utara Wujudkan Kepedulian Nyata, Salurkan Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Korban Kebakaran dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

11 Juni 2026 - 11:36 WIB

Hadirkan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Personel Piket Fungsi Polres Barito Utara Sisir Pusat Keramaian Muara Teweh

11 Juni 2026 - 11:29 WIB

GIAT PATROLI MALAM POLSEK MANTANGAI CIPTAKAN RASA AMAN

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

PERSONEL POLSEK MANTANGAI LAKSANAKAN GIAT DEKLARASI ANTI H.P.U.S (HOAX, PORNOGRAFI, UJARAN KEBENCIAN DAN SARA) KEPADA WARGA MASYARAKAT

11 Juni 2026 - 11:23 WIB

Polres Barito Utara Dukung Asta Cita, Polsek Gunung Timang Aktif Kawal Ketahanan Pangan Melalui Pengembangan Jagung Hibrida

11 Juni 2026 - 11:20 WIB

Trending di Uncategorized