Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Perusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Bahaya Illegal Fishing untuk Keberlanjutan

badge-check

‎Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan praktik illegal fishing kepada masyarakat pada Minggu, 15/02/2026. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.15 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

‎Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk serta memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait larangan dan sanksi hukum terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan.

‎Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa illegal fishing meliputi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta penggunaan alat atau cara lain yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan maupun lingkungan perairan.

‎Personel Polsek Kapuas Timur juga menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku illegal fishing. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

‎Ketentuan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat (2). Penegasan aturan ini disampaikan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang merusak lingkungan perairan.

‎Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel piket SPKT Polsek Kapuas Timur. Sasaran kegiatan adalah warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

‎Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Timur berharap masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, praktik illegal fishing diharapkan dapat dicegah sejak dini demi keberlanjutan lingkungan perairan.(Dokur37).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

**Cegah Curanmor dan Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Ipu Mea Intensifkan Sambang Warga**

15 April 2026 - 03:16 WIB

*Kawal Dana Desa Tetap Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Desa Siong Aktif Lakukan Monitoring dan Sambang Warga*

15 April 2026 - 03:12 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Siong Salurkan Bansos untuk Balita BGM, Wujud Kepedulian Polri terhadap Generasi Masa Depan**

15 April 2026 - 03:09 WIB

**Cegah Generasi Muda Terjerumus, Bhabinkamtibmas Desa Kambitin Hadiri Sosialisasi Bahaya Judi Online**

15 April 2026 - 03:07 WIB

**Permudah Pengaduan Masyarakat, Polsek Dusun Timur Sosialisasikan Barcode Aplikasi Yanduan Dumas Propam Polri**

15 April 2026 - 03:05 WIB

Trending di Uncategorized