Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin

badge-check


					Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin Perbesar

Bandar Lampung – NR Tim gabungan dari Polres Way Kanan bersama Polda Lampung mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kaburnya delapan tahanan.

 

Seorang pria berinisial SR yang diketahui bekerja sebagai penjaga kantin diamankan karena diduga membantu proses pelarian tersebut.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan, SR diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa kaburnya para tahanan.

 

“Tim gabungan telah mengamankan seorang pria berinisial SR, pekerja kantin, yang membantu pelarian delapan tahanan tersebut,” kata Kombes Yuni Senin (23/2/26).

 

Menurutnya, dalam aksi pelarian itu SR diduga berperan menyediakan alat berupa gergaji besi yang digunakan para tahanan untuk mendukung rencana kabur.

 

“SR ini membantu mereka dengan memberikan gergaji besi sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pelarian,” ujarnya.

 

Saat ini, SR telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

“Kami mohon doa agar para tahanan ini dapat segera kembali ditangkap. Untuk perkembangan selanjutnya akan terus kami sampaikan,” tutupnya.

 

Sebelumnya diberitakan, delapan tahanan dilaporkan kabur pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Mereka diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga dan menjebol plafon ruang tahanan.

 

Adapun kedelapan tahanan tersebut masing-masing berinisial KR (kasus pencurian, tahanan Satreskrim), NO (kasus penggelapan, tahanan Polsek Baradatu), JO (kasus pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu).

 

Kemudian RI (kasus pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu), DA (kasus pencurian, tahanan Satreskrim), RA (kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba), SA (kasus pencurian, tahanan Satreskrim), serta HE (kasus narkoba, tahanan Satresnarkoba). (Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLRES SERUYAN MUSNAHKAN 109 GRAM SABU DARI ENAM KASUS, KAPOLRES: LAPORKAN AKTIVITAS NARKOBA DI LINGKUNGAN ANDA

6 Mei 2026 - 14:42 WIB

POLRES SERUYAN GELAR WARTA AWARDS TW I 2026, KAPOLRES BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA TIGA WARTAWAN

6 Mei 2026 - 14:40 WIB

KAPOLSEK SERUYAN HILIR CEK LAHAN JAGUNG PERSIAPAN PANEN KUARTAL I 2026

6 Mei 2026 - 14:37 WIB

SAT BINMAS POLRES SERUYAN GELAR BAJAKA DI PT. SELONOK LADANG MAS, TUMBUHKAN MINAT BACA ANAK

6 Mei 2026 - 14:36 WIB

POLSEK SERUYAN TENGAH HADIRI PENGAMBILAN SUMPH Pj KEPALA DESA BATU AGUNG

6 Mei 2026 - 14:33 WIB

Trending di News