Awang – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Awang Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPDA Ebrani Yorangga Rius dengan sasaran warga Desa Hayaping. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui penyampaian arahan dan imbauan lisan terkait bahaya serta dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Awang mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan. Selain itu, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan karhutla, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama warga sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan”.
Kapolsek Awang, IPTU Saipul Fazrianoor, S.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga lingkungan demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” ujar Kapolsek, Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.(joe)












