CILACAP, Nuansarealitanews.com – Persidangan perkara perdata nomor 67 yang melibatkan Insinyur (Ir.) Yayat Pramana melawan pihak perbankan (SMBC) dan sejumlah pihak terkait kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cilacap pada Kamis (05/03/2026).

Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat, Sarijo, S.H., memberikan klarifikasi terkait jalannya sidang serta pokok gugatan yang dilayangkan oleh kliennya.
Dalam keterangannya, Sarijo menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penentuan nilai limit lelang yang merugikan kliennya secara finansial.
Soroti Selisih Harga dan Prosedur Lelang
Menurut Sarijo, dasar utama gugatan ini adalah adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penentuan nilai limit lelang.
Ia membeberkan adanya gap atau selisih harga yang sangat signifikan antara taksiran resmi dengan nilai penjualan lelang.
”Berdasarkan penaksiran yang dibuat oleh Kepala Desa, nilai limit aset tersebut seharusnya adalah Rp630 juta. Namun, oleh pihak SMBC, aset tersebut justru dilelang hanya di kisaran Rp330 juta. Ada space kerugian yang nyata di situ, dan inilah yang menjadi dasar Ir. Yayat Pramana melakukan gugatan terhadap SMBC serta pemenang lelang,” ungkap Sarijo kepada awak media.
Persoalan Peralihan Kredit dan Sikap Tertutup Notaris
Sarijo juga mengkritisi proses peralihan hak penagihan (piutang) dari BTPN ke SMBC pada tahun 2024 yang dinilai tidak transparan. Kliennya mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai dasar hukum peralihan tersebut.
Selain itu, ia menyayangkan sikap Tergugat V (Notaris) yang dinilai tertutup dan tidak bersedia memberikan salinan perjanjian kredit kepada debitur.
”OJK sudah mewanti-wanti agar setiap perjanjian kredit dibagikan kepada debitur dan kreditur agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya. Namun, notaris ini seolah tidak mau memberikannya,” tegasnya.
Pihak Tergugat Irit Bicara
Berbanding terbalik dengan pihak penggugat yang memberikan penjelasan mendetail, pihak tergugat justru memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi oleh awak media di area Pengadilan Negeri Cilacap.
Setelah selesai persidangan, salah satu perwakilan tergugat enggan berkomentar banyak mengenai poin-poin gugatan yang disampaikan oleh Sarijo, S.H. Mereka hanya memberikan pernyataan singkat terkait jadwal persidangan ke depan.
”Nanti tunggu hasil sidang ke-16 saja,” ungkap salah satu pihak tergugat sembari berlalu meninggalkan kerumunan media.
Update Jalannya Sidang
Dalam sidang kali ini yang beragenda pembuktian, pihak Tergugat IV menghadirkan bukti berupa fotokopi risalah lelang. Namun, Sarijo menyayangkan karena pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen asli sebagai perbandingan di depan majelis hakim.
Sidang dijadwalkan akan berlanjut tiga hingga empat tahap lagi. “Rencana sidang berikutnya adalah agenda keterangan saksi dari pihak kami. Untuk hari ini saksi berhalangan hadir karena gangguan kesehatan,” tutup Sarijo.
(Sas NR)












