Kota Bandung, Nuansarealitanews.com,– Perkembangan baru kembali muncul dalam kasus dugaan konveksi nakal di kawasan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Setelah sebelumnya diberitakan oleh Nuansarealitanews.com, awak media kembali menemukan sejumlah bukti baru yang menguatkan dugaan adanya praktik pemalsuan merek terkenal di lokasi tersebut. Jum’at (7 Maret 2026).
Dalam penelusuran yang dilakukan tim awak media menemukan indikasi kuat bahwa konveksi yang diduga milik seorang pria bernama Ahmad tersebut memproduksi pakaian yang menggunakan atribut dan logo merek Adidas tanpa izin resmi dari pemegang hak merek untuk didistribusikan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Beberapa temuan di lokasi di antaranya berupa pakaian jadi, sablon logo tiga garis khas Adidas, serta label merek yang diduga akan dipasang pada produk sebelum dipasarkan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan produksi tersebut tidak hanya sebatas konveksi biasa, melainkan juga berpotensi melanggar hukum terkait hak kekayaan intelektual.

Menurut keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, aktivitas produksi di konveksi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik usaha terkait dugaan penggunaan merek tanpa izin tersebut.
Secara hukum, dugaan pemalsuan merek termasuk dalam pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam Pasal 100 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 100 ayat (2) menyatakan bahwa penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa sejenis dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, jika terbukti memproduksi dan memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek dalam jumlah besar, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perdagangan barang ilegal.
Awak media berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk melindungi konsumen serta menjaga iklim usaha yang sehat dan fair bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak konveksi yang disebut-sebut dimiliki Ahmad belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan awak media tersebut. Redaksi Nuansarealitanews.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim)
Bersambung!!!












