Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Polres Kapuas

Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Larangan Buka Lahan dengan Cara Membakar di Desa Saka Mangkahai

badge-check

SAKA MANGKAHAI – Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kabut asap, Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas gencar melakukan patroli dialogis. Pada Minggu, 15 Maret 2026, personel Polsek menyambangi Desa Saka Mangkahai untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada warga terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar (pembakaran hutan dan lahan/Karhutla).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan di area lahan tidur dan perkebunan milik warga guna memastikan tidak ada aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran luas, terutama di lahan gambut yang rawan.

Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan preemtif dan preventif ini sangat krusial dilakukan untuk menghindari dampak buruk polusi udara dan kerusakan ekosistem.

“Kami turun langsung ke lapangan di Desa Saka Mangkahai untuk mengedukasi masyarakat agar meninggalkan cara lama dalam membuka lahan. Membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya,” tegas Ipda Siswono.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk lebih kreatif dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan pertanian mereka.

“Kami mengimbau warga untuk menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Mari kita jaga bersama wilayah Kapuas Barat agar bebas dari kabut asap. Kerjasama antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam mencegah Karhutla di musim ini,” tambahnya.

Selama patroli berlangsung, personel Polsek juga membagikan selebaran maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidana bagi pembakar hutan dan lahan. Warga Desa Saka Mangkahai menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk melaporkan segera jika melihat adanya titik api di wilayah mereka.(Dpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MENCEGAH KARHUTLA POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN MELALUI SPANDUK

15 April 2026 - 06:19 WIB

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI DAN IMBAUAN KARHUTLA KEPADA MASYARAKAT

15 April 2026 - 06:15 WIB

POLSEK KAPUAS TIMUR RUTIN LAKSANAKAN SIAGA PENJAGAAN MAKO, CEGAH ANCAMAN MAUPUN GANGGUAN KAMTIBMAS

15 April 2026 - 05:33 WIB

CEGAH AKTIVITAS PENAMBANGAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING

15 April 2026 - 04:34 WIB

JAGA SUMBER DAYA ALAM POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING

15 April 2026 - 04:27 WIB

Trending di News