Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Dosen Politeknik Piksi Ganesha Laporkan Dugaan Upah di Bawah UMK, Yayasan Disomasi

badge-check


					Dosen Politeknik Piksi Ganesha Laporkan Dugaan Upah di Bawah UMK, Yayasan Disomasi Perbesar

Bandung – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi swasta kembali mencuat. Kali ini sorotan publik mengarah kepada Yayasan Piksi Ganesha yang menaungi Politeknik Piksi Ganesha di Kota Bandung.

 

Seorang dosen tetap bernama Bunga Dianawati melaporkan dugaan pembayaran upah di bawah standar serta penghentian gaji yang disebut terjadi selama berbulan-bulan. Persoalan ini bahkan telah diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan pemerintah.

 

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena selain menyangkut dugaan upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pihak yayasan juga disebut belum melaksanakan penetapan kekurangan upah yang telah dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan.

 

Upah Diduga Jauh di Bawah UMK

 

Melalui kuasa hukumnya dari Sang Recht & Associates, Bunga Dianawati mengungkapkan kronologi yang dinilai janggal dalam hubungan kerjanya dengan Politeknik Piksi Ganesha.

 

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Deny M. Ramdhany, Jaelani, Jeny Mellysa Ariyanti, serta Muhammad Wildan Fathurrohman, klien mereka telah bekerja sebagai dosen tetap sejak 27 Oktober 2022.

 

Pada 5 Februari 2025, ia bahkan ditetapkan sebagai Asisten Ahli, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2024.

 

Namun dalam praktiknya, klien mereka disebut hanya menerima upah sekitar Rp1.400.000 per bulan sejak Juli 2024 hingga Mei 2025. Nilai tersebut dinilai sangat jauh dari ketentuan UMK Bandung yang berlaku bagi pekerja formal di kota tersebut.

 

Situasi yang dinilai lebih mengkhawatirkan, menurut kuasa hukum, sejak Juni 2025 hingga Maret 2026 klien mereka disebut tidak lagi menerima gaji sama sekali.

 

Disnaker Sudah Mengeluarkan Penetapan

 

Merasa hak ketenagakerjaannya tidak dipenuhi, Bunga Dianawati kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.

 

Setelah melalui proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, pengawas ketenagakerjaan akhirnya mengeluarkan penetapan perhitungan kekurangan upah yang wajib dipenuhi oleh pihak yayasan.

 

Dokumen tersebut ditandatangani oleh pengawas ketenagakerjaan Agung Muliadi dan Fevi Havianty, serta diketahui oleh Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, Joao de Araujo da Costa.

 

Dalam penetapan tersebut, pihak yayasan diwajibkan melaksanakan pembayaran hak pekerja paling lambat 14 hari sejak keputusan diterima.

 

Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, penetapan tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak yayasan.

 

Somasi Dilayangkan

 

Tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi tertanggal 11 Maret 2026 kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha agar segera melaksanakan penetapan dari pengawas ketenagakerjaan.

 

“Kami menegaskan kepada pihak yayasan untuk segera menunaikan kewajiban sebagaimana tertuang dalam penetapan Dinas Tenaga Kerja. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum.

 

Berpotensi Berimplikasi Hukum

 

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah standar minimum dapat berimplikasi serius.

 

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja yang membayar upah di bawah ketentuan minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

 

Selain itu, kesepakatan pengupahan di bawah standar UMP maupun UMK dapat dinyatakan batal demi hukum, sehingga pemberi kerja tetap berkewajiban membayar selisih kekurangan upah kepada pekerja.

 

Para kuasa hukum menilai, apabila penetapan dari pengawas ketenagakerjaan tidak dilaksanakan, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Upaya Konfirmasi ke Yayasan

 

Awak media telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak Yayasan Piksi Ganesha di Bandung.

 

Namun saat mendatangi kantor yayasan, awak media hanya bertemu dengan seorang perempuan bernama Sakila yang mengaku sebagai mitra yayasan. Ia menyarankan agar awak media menghubungi Humas Kemahasiswaan bernama Sri atau admin melalui nomor 08156027xxx.

 

Saat nomor tersebut dihubungi, pihak admin hanya memberikan jawaban singkat:

 

“Sama-sama kak 😊, Semoga kami bisa menjadi bagian dari perjalanan pendidikan Anda selalu.”

 

Jawaban tersebut tidak menjawab substansi pertanyaan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tengah dipersoalkan.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Yayasan Piksi Ganesha belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Piket polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

2 Mei 2026 - 11:00 WIB

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

2 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pastikan Situasi Kondusif, Karutan Manna Lakukan Kontrol Malam Ke Pos Jaga dan Blok Hunian

2 Mei 2026 - 10:56 WIB

Personil Polsek kapuas tengah laksanakan Patroli Rutin ke bank BRI unit Pujon.

2 Mei 2026 - 10:54 WIB

Soroti Kebersihan Lahan, Karutan Manna Tinjau Program Ketahanan Pangan

2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Trending di News