Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Masih Ditemukan Pelanggaran SKB, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Terboyo Semarang

badge-check


					Masih Ditemukan Pelanggaran SKB, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Terboyo Semarang Perbesar

Semarang, Nuansarealitanews.com – Polda Jateng | Meskipun telah diberlakukan aturan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas di lapangan masih menemukan adanya kendaraan bersumbu tiga atau lebih yang melanggar ketentuan dengan tetap melintas menuju wilayah Kota Semarang.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Lalu Lintas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai Operasi Ketupat Candi 2026 wilayah Genuk melaksanakan kegiatan penyekatan pada Selasa (17/3/2026) di persimpangan Terboyo, yang merupakan salah satu akses utama masuk ke Kota Semarang.

 

Dipimpin oleh AKP Bambang, petugas melakukan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang yang masih nekat melintas. Dalam pelaksanaannya, petugas memutarbalikkan kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan sesuai aturan yang berlaku.

 

Kegiatan ini merupakan implementasi dari SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H, yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, dibatasi operasionalnya di jalan tol maupun arteri pada periode 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

 

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, guna mendukung kelancaran arus mudik.

 

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Kombes Pol. Artanto mengimbau kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SKB tersebut.

 

“Kami masih menemukan adanya kendaraan angkutan barang yang belum mematuhi aturan pembatasan operasional. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk disiplin dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran arus mudik serta keselamatan bersama,” ujar Kombes Pol. Artanto. Selasa (17/3)

 

Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran di lapangan sebagai upaya menjaga situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026.

 

(Sas NR)

 

Bid Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPTIMALKAN TUGAS PENGAMANAN MAKO SERTA YANMAS POLSEK KAPUAS HULU SIAGA PENJAGAAN

23 Juni 2026 - 05:05 WIB

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

23 Juni 2026 - 04:55 WIB

Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 2 Tahun 2026 Dibuka

23 Juni 2026 - 04:51 WIB

OPTIMALKAN PENGAMANAN MAKO DAN PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA JAGA SIANG

23 Juni 2026 - 04:19 WIB

Irjenpol Purn Drs Armia Pahmi Apresiasi Zilqueensa siswi SMA Negeri 2 percontohan Aceh Tamiang terpilih menjadi Paskibraka Nasional 2026

22 Juni 2026 - 15:58 WIB

Trending di News