Sukamara – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Permata Kecubung melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi pidananya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kamis (19/03/2026) pagi.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, personel memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif karhutla, baik dari segi kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi. Selain itu, warga juga diberikan penjelasan terkait aturan hukum yang berlaku serta konsekuensi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Permata Kecubung IPTU Muhammad Syaeful menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan terhindar dari bencana asap. (HMS)












