Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

WFH ASN Diawasi Ketat, Wali Kota Ajak Pejabat Ngantor Pakai Sepeda

badge-check


					WFH ASN Diawasi Ketat, Wali Kota Ajak Pejabat Ngantor Pakai Sepeda Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan pengawasan ketat, sekaligus menghadirkan langkah unik dari jajaran pimpinan yakni berangkat ke kantor menggunakan sepeda setiap hari Jumat.

 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk teladan dari pimpinan di tengah penerapan WFH.

 

“Hari Jumat kita akan berangkat ke kantor pakai sepeda bersama Forkopimda,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.

 

Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pimpinan. Para pejabat tetap diwajibkan hadir langsung ke kantor untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

 

“Pimpinan harus tetap datang ke kantor, karena WFH tidak berlaku untuk pimpinan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin memastikan, pelaksanaan WFH akan diawasi secara ketat melalui sistem digital yang tengah disiapkan.

 

“Kita akan membuat sistem pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan WFH berjalan sesuai harapan,” ujar Evi.

 

Pemkot Bandung telah mengandalkan aplikasi presensi “Gercep Mobile” yang kini wajib digunakan seluruh ASN. Sistem ini mampu mendeteksi lokasi secara akurat dan mencegah manipulasi kehadiran.

 

“Absensi sekarang sudah pakai Gercep Mobile, jadi tidak ada GPS palsu. Lokasi pegawai bisa terdeteksi,” jelasnya.

 

Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui absensi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas kerja sepanjang hari.

 

“Pengawasan dilakukan pagi, siang dan sore, jadi aktivitas ASN tetap terpantau,” katanya.

 

Selain itu, standar respons ASN juga diperketat. Mengacu pada pedoman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ASN wajib merespons panggilan dan pesan dalam waktu singkat.

 

“Kalau ditelepon maksimal 5 menit harus diangkat, dan WhatsApp 3 menit harus dibalas,” pinta Evi.

 

Bagi ASN yang melanggar ketentuan, Pemkot Bandung telah menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

“Sanksinya ada dan sedang disusun lebih lanjut,” tuturnya. (kyy)**

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers

10 Juni 2026 - 11:44 WIB

Operasional Gudang Jual-Beli di Danasri Nusawungu Jadi Sorotan, Pengelola Sebut Izin Lengkap Tapi Belum Bisa Tunjukkan Dokumen!

10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Raden Bambang, SS Ketum DPP-CIC Minta Kejagung Usut Tuntas 26 Nama Dalam Kasus MBG. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Jangan Tebang Pilih

10 Juni 2026 - 10:51 WIB

Edi Syahputra, S.T : Jangan Korbankan Pemulihan Pasca Banjir Demi Pembangunan Gedung KDMP

10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Patroli Rutin Kapolsek Kapuas Timur beserta Anggota Polsek Kapuas Timur

10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Trending di News