Majalengka, NR – Penguatan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, sebesar Rp. 50 juta pada tahun 2024 dan Rp. 50 juta pada Tahun 2025, yang totalnya mencapai Rp. 100 juta, kini menjadi sorotan warga. Masyarakat mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut karena diduga dianggap kurang transparan dan tidak disosialisasikan secara luas.
Dugaan Isu ketidakterbukaan ini mulai mencuat setelah salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan tidak adanya informasi yang dipublikasikan secara resmi serta menuntut pemerintah kejelasan dan transparansi.

“Kami menilai bahwa dana sebesar Rp. 100 juta adalah jumlah yang cukup besar dan berasal dari uang rakyat. Tanpa transparansi, muncul kekhawatiran bahwa dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan atau bahkan berpotensi disalahgunakan. Sebelumnya tidak ada sosialisasi dari pemerintah desa anggaran BUMdes itu untuk digunakan jenis usaha apa saja dan tempatnya dimana itu tidak dipublikasikan secara menyeluruh kepada masrakat”.tutur narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Atas informasi tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan Whatsap kepada Carman Kepala Desa Sinarjati tentang anggaran alokasi dana Desa Tahun 2024-2025 untuk BUMdes. Namun, tidak membuahkan hasil.
Ketika ditanya secara spesifik untuk jenis usaha apa dana tersebut dialokasikan, Kepala Desa tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
“O…mamgga kin kegiatan nu pasti na abdi cek heula… bilih lepat deui🙏”, “Upami di APBDes tercantum dipembiyaan/ penguatan modal”, ” Wass. Atos di suhun keun kapengurus na mung teu acan di sanggakeun laporan na “. Jawab Kades Carman melalui sambungan Whatsapp. (18 Maret 2026).
Hingga berita ini diturunkan atau tayang, pihaknya tidak memberikan tanggapan atau konfirmasi lebih lanjut.
Dengan tayangnya pemberitaan awal ini, awak media akan terus mengkonfirmasi pihak terkait lainnya supaya mendapat penjelasan resmi yang memuaskan dari pihak pemerintah Desa maupun Ketua dan pengurus BUMdes Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Masyarakat menuntut agar laporan keuangan dibuat secara berkala dan dipublikasikan di papan informasi desa atau kanal resmi lainnya agar dapat diakses oleh semua pihak. (tim)
Ket : Foto Hanya Ilustrasi Karikatur/Doc.Google/Doc.Nuansarealita












