KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengambil langkah proaktif dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Rabu (8/4/2026) pagi, kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan Karhutla digelar secara langsung bagi warga Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Parit, Brigpol Ahmad Affandi. Dalam giat tersebut, pihak kepolisian memberikan himbauan tegas kepada masyarakat untuk segera menghentikan dan mencegah praktik pembakaran hutan dan lahan, terutama menjelang musim kemarau.
Fokus utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada warga terkait ancaman sanksi pidana yang berat bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Terdapat sanksi pidana yang sangat tegas bagi pelanggar, yakni ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegaskan Brigpol Ahmad Affandi di hadapan warga.
Sanksi tegas tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain pemaparan terkait jerat hukum, sosialisasi ini juga menitikberatkan pada dampak destruktif dari Karhutla. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat dilarang karena asap tebal yang ditimbulkan dapat merusak ekosistem lingkungan, menyebabkan pencemaran udara yang parah, serta memicu berbagai gangguan kesehatan bagi masyarakat luas, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Di akhir kegiatan, Brigpol Ahmad Affandi juga mengajak warga untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. Apabila masyarakat mengetahui, melihat, atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka, warga diminta untuk tidak ragu melaporkannya segera kepada kantor kepolisian terdekat atau instansi pemerintah terkait agar dapat ditangani dengan cepat.
Kegiatan sosialisasi Karhutla di Desa Parit ini dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan adanya edukasi rutin seperti ini, jajaran Polres Kotim berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan tanpa membakar lahan dapat terus meningkat.












