Polres Seruyan, 10 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus, Jumat (10/4/2026). Pemusnahan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB di depan Lobby Polres Seruyan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, S.I.P., M.A.P., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.

Total barang bukti yang dimusnahkan:
Narkotika jenis sabu: 21 bungkus plastik klip dengan berat bruto total 4,76 gram
Obat tanpa merek: 5 bungkus plastik klip (50 butir) dengan berat bruto total 26,03 gram
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai (karbol), kemudian dibuang ke dalam lubang dan ditimbun dengan tanah. Sementara obat tanpa merek dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat surat ketetapan dari kejaksaan negeri seruyan, kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk kepastian hukum terhadap BB narkotika sehingga tidak ada penyalahgunaan terhadap BB yg telah dilakukan penyitaan.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan segera ke Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Keselamatan dan masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kasat Resnarkoba.
(Humas Polres Seruyan)












