Polsek Kapuas Timur – Melaksanakan rapat koordinasi dan dengar pendapat dari masing-masing Dinas dan Instansi terkait penanganan terhadap warga di Desa Anjir Serapat Baru Km.8 RT. 07, Kec
Kapuas Timur yang mengalami gangguan jiwa yang di pimpin oleh Camat Kapuas Timur di Kantor Kecamatan Kapuas Timur,Senin 13 April 2026.
Dalam giat tersebut penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) umumnya menyepakati penguatan kolaborasi lintas sektor (Dinas Sosial, Kesehatan, Satpol PP, dan Desa/Kecamatan) untuk evakuasi, pengobatan intensif ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), serta rehabilitasi. Fokus utama adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan minum obat.
Evakuasi dan Rujukan ODGJ yang meresahkan akan segera dievakuasi oleh tim terpadu (Satpol PP dan Tenaga Kesehatan) ke Puskesmas atau langsung ke Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Daerah untuk mendapatkan penanganan medis, sesuai yang dilaporkan Dinsos Kab. Kapuas.
Memastikan pendampingan minum obat secara rutin bagi ODGJ di rumah untuk mencegah kekambuhan, serta mempermudah akses rujukan obat-obatan, sebagaimana diatur dalam kebijakan penanganan Dinkes Kab.Kapuas.
Bantuan Sosial dan Rehabilitasi oleh Pemerintah memberikan bantuan sosial (PKH, JKN KIS PBI) bagi keluarga ODGJ miskin, serta upaya rehabilitasi agar pasien bisa hidup produktif kembali.
Melakukan Pendampingan pihak sekolah dan dinas kesehatan untuk melakukan pemantauan kondisi anak, memberikan Skrining terhadap kesehatan mental anak dan memberikan konseling terhadap keluarga yang bersangkutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Debiantho.S.H., M. H., menyampaikan untuk melakukan pendekatan humanis
Setiap anggota wajib mengedepankan sikap sabar, empati, dan tidak menggunakan kekerasan. ODGJ adalah warga yang harus kita lindungi.
Jaga keselamatan bersama
Perhatikan situasi di lapangan. Jika ODGJ berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain, lakukan pengamanan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan HAM Lakukan komunikasi persuasif dan gunakan bahasa yang sederhana, tidak memancing emosi, dan hindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi
- Setiap laporan terkait ODGJ harus ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional.
Setiap kejadian agar dicatat dan dilaporkan sebagai bahan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut,Polsek Kapuas Timur selalu sigap untuk melakukan pendampingan dengan pihak terkait terutama pada hal penanganan ODGj di wilayah Hukum Polsek Kapuas Timur. “Ucap Kapolsek”.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial Kab. Kapuas,Kepala Satpol-PP Kab. Kapuas,Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kapuas,Camat Kapuas Timur,Kapolsek Kapuas Timur,Damang Kapuas Timur,Kepala UPT Puskesmas Anjir Serapat,Kepala Korwil UPTD Kapuas Timur,Kepala Desa,Sekdes dan Perangkat Desa Anjir Serapat Baru,Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Anjir Serapat Baru,Ketua RT 07 Desa Anjir Serapat Baru dan Orang Tua yang bersangkutan.
Selama kegiatan berlangsung aman dan tertib.(Dk)












