Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN PENYULUHAN BAHAYA PENYALAH GUNAAN NARKOBA

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba kepada warga masyarakat bertempat di Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (19/04/2026) pukul. 12.00 Wib.

“Dengan media spanduk “Stop Narkoba Bersama Polsek Kapuas Hulu Kita Berantas Narkoba”, penyuluhan dan imbauan bahaya narkoba ini kami gelar dan menyasar masyarakat khususnya kalangan pemuda dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa”, kata Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E.

Kapolsek menjelaskan, pentingnya penyuluhan tentang bahayanya narkoba secara berkala kepada masyarakat ini merupakan bentuk perlindungan agar para generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika.

“Dalam menangkal peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas Hulu, kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) melalui kegiatan seperti ini yang dilakukan pihak Kepolisian sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika”, ujar Iptu Zaenal.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pada pemuda mengenai bahaya narkoba.

“Diharapkan, dengan pengetahuan yang diperoleh, mereka dapat menjadi agen perubahan di masyarakat dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba”, sambungnya.

Ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar.

“Perlu diingat dampak penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya menyasar diri sendiri melainkan, pihak keluarga juga ikut menanggung malu, apabila telah diproses hukum”, tandas Ipda Zaenal. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

23 April 2026 - 07:59 WIB

Jaga Kondusifitas Perairan DAS Barito, Satpolairud Polres Barito Utara Intensifkan Sambang Polmas

23 April 2026 - 07:50 WIB

Polres Barito Utara Gencar Stabilkan Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah di Pangku Raya

23 April 2026 - 07:46 WIB

Pemkot Bakal Benahi Banjir, Pagar Sungai, dan Pengelolaan Sampah di Cisaranten Kidul

23 April 2026 - 06:38 WIB

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

23 April 2026 - 06:35 WIB

Trending di News