SUKAMARA – Sat Polairud Polres Sukamara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan dan warga di sepanjang sungai mengenai bahaya serta larangan melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem sungai serta mencegah kerusakan habitat biota air yang dapat merugikan ekosistem dan masyarakat dalam jangka panjang, Senin (20/04/2026) Pagi.
Petugas memberikan pemahaman bahwa cara penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum listrik sangat merusak, karena bukan hanya ikan besar saja yang mati, tetapi juga benih ikan dan biota sungai lainnya ikut punah. Hal ini akan menyebabkan stok ikan di sungai menjadi berkurang drastis, sehingga nelayan tradisional akan kesulitan mendapatkan hasil tangkapan di masa depan.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Polairud menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing. Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan, namun bagi mereka yang masih nekat melanggar aturan, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain memberikan ancaman hukuman, petugas juga memberikan solusi kepada nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar keberlangsungan hasil tangkapan ikan dapat terjaga selamanya. Nelayan didorong untuk menggunakan jaring atau kail yang lebih aman bagi ekosistem, guna memastikan bahwa sumber daya alam yang ada tetap lestari bagi anak cucu kita nantinya.
Respons dari masyarakat nelayan sangat positif, dan mereka menyatakan komitmen untuk tidak lagi menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan. Sat Polairud Polres Sukamara akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas menyetrum ikan, demi terjaganya keseimbangan ekosistem sungai dan kesejahteraan para nelayan tradisional di Kabupaten Sukamara. (HMS)












