Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISASI CEGAH KARHUTLA MELALUI SPANDUK

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah Karhutla di Desa Sei Hanyo, Kec. Kapuas Hulu, Kapuas, Prov Kalteng, Rabu (22/04/2026) pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, Upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat Karhutla,” pungkasnya.

“Membakar hutan dan lahan tersebut dapat di kenakan sanksi hukum bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan Karhutla, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin,” ucapnya.

Lanjutnya, “Diharapkan melalui sosialisasi dan himbauan yang ini, akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum sehingga seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan,” tutupnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU IMBAU MASYARAKAT TIDAK LAKUKAN AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING

22 April 2026 - 05:00 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN ADANYA KEGIATAN ILLEGAL LOGGING

22 April 2026 - 04:52 WIB

Polsek Kapuas Barat Gencarkan Pemanfaatan Pekarangan, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

22 April 2026 - 04:07 WIB

Polsek Basarang Sosialisi Larangan Ilegal Mining Di Wilayah Hukumnya

22 April 2026 - 03:57 WIB

Personel Polsek Basarang Himbau Maklumat Polda Kalteng Dengan Warga Di Wilayah Hukumnya

22 April 2026 - 03:53 WIB

Trending di Uncategorized