Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Kotim – Tim Hakim Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara perdata Gugatan Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN.Spt, yang terjadi antara Romiyansyah sebagai Penggugat melawan Hermanus Uwee P. sebagai Tergugat I dan Anastasya sebagai Tergugat II. Kegiatan berlangsung di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat kemaren (24/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

badge-check

Kotim – Tim Hakim Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara perdata Gugatan Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN.Spt, yang terjadi antara Romiyansyah sebagai Penggugat melawan Hermanus Uwee P. sebagai Tergugat I dan Anastasya sebagai Tergugat II. Kegiatan berlangsung di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat kemaren (24/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Herdian Eka Putravianto, S.H., M.H., didampingi anggota hakim Radhingga Dwi Setiana, S.H., Adrian K Adi, S.H., serta Panitra Pendamping Krista, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimca, Camat Cempaga Hulu Sarju, S.E., Sekcam Ihwan Nudin, S.STP., M.M., Kepala Desa Pelantaran Ir. Sumantri, Kepala Desa Bukit Batu Ahmad, serta Kuasa Hukum masing-masing pihak, Yunanto, S.H. dan Kleo, S.H.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengamanan dilakukan oleh personel Polres Kotim berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/602/IV/PAM.3.2/2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, S.H., M.H., bersama 3 personel lainnya. Kegiatan berjalan lancar hingga selesai sekira pukul 16.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif.

Analisa Situasi
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa lahan yang diklaim oleh Penggugat seluas kurang lebih 400 hektare saat ini merupakan areal kelolaan kelompok tani milik Hermanus Uwee P. yang telah ditanami pohon kelapa sawit sejak tahun 2009. Dugaan sementara, sengketa ini muncul diduga karena adanya dorongan dari pihak lain (aktor intelektual) yang memicu gugatan perdata ini.

Gugatan yang diajukan Romiyansyah selaku Ketua Koperasi Hapakat Bulat/Sepakat Bulat ini bermula dari dugaan tidak adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Selain itu, upaya hukum ini juga dilakukan untuk meyakinkan anggota koperasi bahwa aset lahan tersebut benar adanya dan tidak fiktif.

Langkah Penanganan
Polres Kotim melalui jajarannya telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Pengadilan Negeri Sampit serta melakukan monitoring dan pendekatan persuasif kepada kedua belah pihak. Personel terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi gesekan atau gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cempaga Hulu.

Sebagai informasi, agenda persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan pada tanggal 06 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyerahan bukti tambahan legalitas lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

27 April 2026 - 13:55 WIB

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

27 April 2026 - 13:42 WIB

Bentang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Personil Polsek Kapuas Murung Melalui Giat Sosialisasi Karhutla

27 April 2026 - 13:39 WIB

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung di Objek Vital BRI Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

27 April 2026 - 13:36 WIB

Patroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Kunjungi Pusat Perbelanjaan Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

27 April 2026 - 13:22 WIB

Trending di Uncategorized