Polsek Cempaga Hulu, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal, Kapolres Kotim, AKBP Resaky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cempaga Hulu, IPTU Edi Hariyanto, S.H., M.H., mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
IPTU Edi Hariyanto,S.H.M.H , menekankan bahwa judi online merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat. “Kami tidak ingin melihat masyarakat Desa Parit terjebak dalam kegiatan judi online yang hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya , Sabtu 25-04-2026 .

Kapolsek Cempaga Hulu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terhasut oleh iming-iming keuntungan cepat dan mudah dari judi online. “Judi online hanya akan membawa kerugian dan dapat merusak masa depan,” tambahnya.
Bagi yang tertangkap melakukan judi online, IPTU Edi Hariyanto,S.H.M.H , mengingatkan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang berat. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku judi online,” tegasnya.
Masyarakat Desa Parit dan sekitarnya dihimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak terlibat dalam kegiatan judi online. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, silahkan melaporkannya kepada pihak kepolisian.












