Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Polsek Kahayan Hulu Utara Ajak Warga Pilih Mata Pencaharian Legal

badge-check


					Polsek Kahayan Hulu Utara Ajak Warga Pilih Mata Pencaharian Legal Perbesar

Tumbang Miri – Mengakhiri kalender tahun 2025 dengan aksi nyata perlindungan lingkungan, jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polres Gunung Mas (Gumas), terus bergerak aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Personel Polsek Kahut melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining) di Kelurahan Tumbang Miri, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.15 WIB ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Bripka Rival S., Briptu Charly, dan Bripda Tori A.F. Petugas menyisir pemukiman dan tempat berkumpulnya warga untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Dalam sosialisasi tersebut, personel menekankan bahwa setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Iptu Muhammad Fajar Sidiq, S.Tr.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masa depan alam dan keselamatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.

“Kehadiran kami di tengah masyarakat Tumbang Talaken pagi ini adalah wujud komitmen Polri untuk mengedepankan upaya preemtif. Kami ingin warga memahami bahwa aturan hukum dibuat untuk melindungi kekayaan alam kita agar tidak rusak. Sanksi 10 tahun penjara dan denda 10 miliar adalah konsekuensi nyata yang harus dihindari. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi anak cucu kita nantinya,” ujar kapolsek.

Beliau juga menambahkan bahwa pendekatan dialogis ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan di tahun yang baru.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan hasil instan dari tambang ilegal yang merusak alam. Mari kita songsong tahun 2026 dengan semangat menjaga kedamaian dan kelestarian di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” pungkasnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kelurahan Tumbang Miri dilaporkan aman dan kondusif. Warga menyambut positif kehadiran personel Polri yang aktif memberikan pencerahan hukum secara humanis di sela-sela aktivitas harian mereka. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat Polsek Basarang Melaksanakan Giat Minggu Kasih Di Desa Basarang Jaya

25 April 2026 - 02:26 WIB

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

25 April 2026 - 01:23 WIB

Persempit Ruang Gerak Kriminalitas, Polsek Rungan Intensifkan Patroli KRYD Malam

25 April 2026 - 01:22 WIB

Hadirkan Rasa Aman di Malam Hari, Polsek Sepang Intensifkan Patroli dan Cooling System di Sepang Simin

25 April 2026 - 01:22 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Patroli KRYD Polsek Kurun Sisir Taman Kota Kuala Kurun

25 April 2026 - 01:22 WIB

Trending di Uncategorized