Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Jasa Raharja Gelar Gebyar Apresiasi Wajib Pajak, Bayar PKB Tepat Waktu Bawa Pulang Emas hingga Motor

badge-check

BEKASI – PT Jasa Raharja kembali menggelar program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya mendorong masyarakat untuk tertib administrasi. Program yang berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026 ini menawarkan hadiah menarik berupa emas murni hingga sepeda motor bagi wajib pajak yang taat.

 

Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu tanpa dikenakan denda. Selain memberikan apresiasi, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan membayar pajak.

 

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar ajang pembagian hadiah, melainkan bagian dari edukasi publik.

 

“Kami ingin membangun budaya disiplin di masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan ini bukan hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap perlindungan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Eko Prasetyo.

 

Daftar Hadiah:

 

– Emas murni 5 gram untuk 2 pemenang

– Emas murni 2,5 gram untuk 3 pemenang

– Emas murni 1 gram untuk 5 pemenang

– 1 unit sepeda motor

 

Syarat dan Ketentuan:

Agar bisa mengikuti undian ini, wajib pajak harus memenuhi syarat antara lain: nama sesuai KTP dan STNK/TBPKP, nomor handphone aktif dan terdaftar di sistem Samsat, serta kendaraan bukan milik instansi pemerintah, TNI, Polri, atau perusahaan.

 

Peserta juga diwajibkan mem-follow akun Instagram resmi @pt_jasaraharja dan @jasaraharja_jawabarat. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada Juli 2026, dengan ketentuan pajak hadiah ditanggung masing-masing pemenang.

 

“Bayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tapi juga kesempatan,” tutup Eko Prasetyo mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Konawe Utara Ikbar SH MH Hadiri HUT Partai Bulan Bintang di Jakarta

17 Juli 2026 - 11:10 WIB

Sekda Aceh bersama Wabup Aceh Tamiang lakukan penaman perdana Adopsi Teknologi Pertanian Modern PM-AAS

17 Juli 2026 - 11:07 WIB

Semangat, Disiplin, Berprestasi! Dojo Paganza Rayakan HUT Ke-4 Lemkari Bali dan HUT Ke-3 Maru Sport, Perkuat Komitmen Cetak Karateka Berkarakter

17 Juli 2026 - 11:05 WIB

Bupati Aceh Tamiang bersama Bunda PAUD harap wali murid batasi penggunaan hp pada Anak

17 Juli 2026 - 10:21 WIB

Sambut 149 Siswa Baru, SMP Sultan Agung Kawunganten Sukses Tutup “MPLS Ramah 2026” dengan Outbound Ceria dan Penghargaan

17 Juli 2026 - 09:43 WIB

Trending di News