Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN TERKAIT ILLEGAL LOGGING SERTA ANCAMAN PIDANA PELAKU                     

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-PersonelPolsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, PoldaKalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu melakukansosialisasiterkait illegal logging sekaligusbahayaperambahanhutan di wilayah Desa Sei HanyoKecamatan Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (28/04/2026) 11.00 WIB.

Sosialisasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu itu bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap illegal logging karena bertentangan dengan hukum, juga undang-undang berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, denganancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Diharapkan dalam sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku illegal logging, sebab pekerjaan tersebut adalah Tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging, kepada masyarakat kita himbau, agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kapolsek menambahkan apabila kayu-kayu dihutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, sebab hal ini dapat menimbukan risiko besar, akibat hutan telah dirusak, sehingga factor negatifnya sangat tinggi, seperti erosi, banjir dan merugikan masyarakat banyak.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman, dan tanpa merusak hutan, harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

patroli pedagang,pasar,alfa,indomaret Cegah Gangguan Kamtibmas , Anggota Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli Harkamtibmas

28 April 2026 - 09:12 WIB

Anggota Bhabinkamtibmas Parenggean Tingkatkan Sinergi dengan Warga Lewat DDS

28 April 2026 - 09:12 WIB

PS.Kanit Binmas , Jaga Kondusifitas dan Cegah penyalahgunaan Distribusi BBM, Personil Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD di SPBU Desa Pelantaran.

28 April 2026 - 09:12 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Pangan Bergizi

28 April 2026 - 09:12 WIB

Patroli KRYD malam Personil Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD Sampaikan Pesan Kamtibmas di wilkum Polsek  Cempaga Hulu.

28 April 2026 - 09:11 WIB

Trending di Uncategorized