Denpasar, Bali— GEMPAR! Direktorat Siber Polda Bali bongkar habis sindikat judi online lintas negara. 35 WNA asal India resmi diseret ke Kejaksaan usai mengendalikan operasi haram dari jantung pariwisata Bali.

Penggerebekan dramatis di dua vila mewah Canggu dan Munggu mengungkap markas terselubung: vila wisata disulap jadi pusat komando judi digital internasional. Puluhan komputer, server, dan HP disita sebagai bukti aktivitas masif yang menggerogoti ruang digital Indonesia.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menegaskan: “Berkas sudah P21. Hari ini semua tersangka dan barang bukti kami limpahkan. Ini bukti hukum tak pandang bulu!”
Fakta mencengangkan: 35 WNA itu punya peran terstruktur rapi — dari operator sistem, pengelola akun, sampai pengendali aliran dana internasional. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) UU KUHP terbaru juncto UU Penyesuaian Pidana 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Meski 35 pelaku sudah di tangan Jaksa, Polda Bali memastikan perburuan belum usai. Dalang intelektual dan aliran dana gelap ke luar negeri terus diburu.
*Kasus ini tamparan keras: Di balik indahnya Bali, mafia siber internasional mencoba bercokol. Tapi kali ini, Polda Bali buktikan — tak ada tempat aman bagi kejahatan digital di Pulau Dewata!*
SY.












