Nuansarealitanews.com, Sampit (Kalteng) – Menindaklanjuti adanya kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Polsek Ketapang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat melakukan pengamanan dan pengecekan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukumnya, Rabu siang (29/04/2026).

Kegiatan patroli bersama ini melibatkan Anggota Piket Ka SPK, Unit Reskrim, serta Unit Intelijen. Fokus utama giat ini adalah menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, mencegah praktik pelangsiran, serta memastikan pembatasan pembelian BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Digitalisasi Pengawasan melalui Barcode
Dalam pengecekan tersebut, personel kepolisian melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan setiap konsumen menggunakan barcode resmi dalam setiap transaksi BBM bersubsidi.
“Langkah ini merupakan upaya digitalisasi pengawasan agar kuota BBM benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak dan tepat sasaran,” ujar perwakilan personel di lapangan.
Sebaran Pengawasan di 9 Titik SPBU
Petugas menyisir sedikitnya sembilan titik SPBU strategis di wilayah hukum Polsek Ketapang, antara lain:
Jl. MT Haryono (SPBU 64.743.09)
Jl. Jend Sudirman (KM 2, KM 3, KM 8, dan KM 18)
Jl. Pelita Sampit (SPBU 64.743.01)
Jl. HM. Arsyad (Bundaran KB dan KM 8 Pelangsian)
Jl. Ir. H. Juanda (Telaga Baru)
Stok Aman dan Situasi Kondusif
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis, menyampaikan bahwa secara umum ketersediaan stok BBM di wilayah Ketapang masih mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Berdasarkan pantauan anggota di lapangan, stok cukup dan tidak terjadi kelangkaan. Meskipun terdapat antrean di pengisian Pertamax dan Pertalite, namun situasi tetap tertib. Tidak ada aksi protes maupun penolakan dari masyarakat terkait penyesuaian harga ini,” jelas AKP Anis.
Kegiatan patroli berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan hasil laporan akhir menyatakan bahwa situasi di seluruh SPBU wilayah hukum Polsek Ketapang dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.
(Umar k/hms)












