Sampit, 29 April 2026 — Personel Polsek KP Mentaya melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu (29/04/2026) di sekitar kawasan Ikon Jelawat Sampit.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Warga diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih peduli terhadap kondisi sekitar serta segera melaporkan apabila melihat adanya tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan.
Kapolsek KP Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mari kita bersama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari bencana karhutla,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya karhutla dan ikut berperan dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.












