Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Mulai 30 April, Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Berlaku

badge-check


					Mulai 30 April, Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Berlaku Perbesar

Pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu yang tengah berlangsung.

 

Selama periode tersebut, sejumlah ruas jalan mengalami pengalihan arus yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang kerap melintas di kawasan pusat pemerintahan Jawa Barat itu.

 

Dari Arah Supratman

 

Dari arah Jalan Supratman, kendaraan tidak lagi dapat langsung menuju Gedung Sate.

 

Arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian dilanjutkan ke Jalan Surapati yang menjadi akses penghubung menuju kawasan Dago maupun Pasteur.

 

Dari Arah Dago

 

Bagi pengendara dari arah Dago, akses menuju Gedung Sate juga mengalami perubahan.

 

Kendaraan diarahkan untuk melintas melalui Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate.

 

Akses menuju Gedung Sate

 

Adapun akses menuju Gedung Sate tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit guna menunjang aktivitas dan operasional di area tersebut.

 

Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan serta mengatur waktu keberangkatan guna menghindari potensi kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk.

 

Pengguna jalan juga diminta untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

 

Pemerintah memastikan rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penataan kawasan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (ziz)**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN DENGAN SENGAJA MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

30 April 2026 - 04:41 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN DENGAN SENGAJA

30 April 2026 - 04:38 WIB

CEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI LARANGAN TAMBANG LIAR DAN GUNAKAN BAHAN KIMIA

30 April 2026 - 04:34 WIB

CEGAH RUSAKNYA LINGKUNGAN DISEBABKAN ILLEGAL MINING POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI

30 April 2026 - 04:31 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP J.T.H Sitompul

30 April 2026 - 03:30 WIB

Trending di News