Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLRES KAPUAS DAN POLSEK KAPUAS MURUNG TEGASKAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

badge-check

POLRES KAPUAS DAN POLSEK KAPUAS MURUNG TEGASKAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Kapuas, 2 Mei 2026 – Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. bersama Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M. menegaskan larangan keras membakar hutan dan lahan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas.

Imbauan tegas ini disampaikan sebagai langkah pencegahan dini memasuki musim kemarau, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dijerat sanksi pidana berat. “Pelaku dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp10.000.000.000,” tegasnya.

Dasar hukum larangan tersebut mengacu pada Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 78 UU RI No. 14 Tahun 1999, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009, Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014, serta Pasal 27 Perda Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020.

Sementara itu, Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M. mengajak masyarakat untuk aktif mencegah Karhutla. “Cegah sebelum terjadi. Mari bersama jaga alam, jaga Kapuas. Hutan lestari, kita sehat,” ujar Kapolsek.

Polsek Kapuas Murung juga menyampaikan 4 imbauan penting kepada warga:
1. Jangan membakar hutan
2. Jangan membakar lahan
3. Jangan membuang puntung rokok sembarangan
4. Jangan meninggalkan api di hutan

Sinergi Polres Kapuas dan Polsek jajaran akan terus mengintensifkan patroli, sosialisasi, dan pemasangan spanduk di titik rawan Karhutla. Masyarakat diminta segera melapor ke Polsek terdekat atau layanan 110 jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasi Humas Polres Barito Utara Tegaskan Akun Medsos Jangan Ciptakan Opini Liar Terkait Kasus Benangin

4 Mei 2026 - 08:28 WIB

Polres Barito Utara Dukung Program ASTA CITA, Optimalkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Gunung Timang

4 Mei 2026 - 08:07 WIB

Jaga Kondusifitas Malam Hari, Polres Barito Utara Intensifkan Patroli Presisi di Titik Objek Vital dan Keramaian

4 Mei 2026 - 07:53 WIB

Polsek Selat laksanakan Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar

4 Mei 2026 - 07:50 WIB

Jaga Kamtibmas Perairan, Satpolairud Polres Barito Utara Gencarkan Sambang Masyarakat dan Edukasi Anti-Narkoba

4 Mei 2026 - 07:50 WIB

Trending di Uncategorized