POLRES KAPUAS DAN POLSEK KAPUAS MURUNG TEGASKAN LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN
Kapuas, 2 Mei 2026 – Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. bersama Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M. menegaskan larangan keras membakar hutan dan lahan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas.

Imbauan tegas ini disampaikan sebagai langkah pencegahan dini memasuki musim kemarau, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dijerat sanksi pidana berat. “Pelaku dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp10.000.000.000,” tegasnya.
Dasar hukum larangan tersebut mengacu pada Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 78 UU RI No. 14 Tahun 1999, Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009, Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014, serta Pasal 27 Perda Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020.
Sementara itu, Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M. mengajak masyarakat untuk aktif mencegah Karhutla. “Cegah sebelum terjadi. Mari bersama jaga alam, jaga Kapuas. Hutan lestari, kita sehat,” ujar Kapolsek.
Polsek Kapuas Murung juga menyampaikan 4 imbauan penting kepada warga:
1. Jangan membakar hutan
2. Jangan membakar lahan
3. Jangan membuang puntung rokok sembarangan
4. Jangan meninggalkan api di hutan
Sinergi Polres Kapuas dan Polsek jajaran akan terus mengintensifkan patroli, sosialisasi, dan pemasangan spanduk di titik rawan Karhutla. Masyarakat diminta segera melapor ke Polsek terdekat atau layanan 110 jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
—












