PEMALANG, Nuansarealitanews.com – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari seorang ibu bernama Sri Tenang Asih. Di tengah perjuangannya mencari keadilan bagi sang anak, ia justru terjerat dalam pusaran dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan janji palsu yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di tingkat kepolisian hingga kejaksaan. Minggu 02/05/2026.

Polres Pemalang: Transaksi di Balik Jeruji
Drama bermula saat putra Ibu Sri ditangkap sesaat setelah turun dari bus dari Jakarta. Tanpa proses yang transparan bagi keluarga di awal, sang anak langsung ditahan di Polres Pemalang. Dalam kondisi panik, Ibu Sri mencoba mencari jalan keluar agar anaknya bisa dibebaskan.
Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, ia justru dihadapkan pada negosiasi harga. Ibu Sri menyebut nama oknum Kanit berinisial H, serta dua oknum lainnya berinisial D dan S. Mereka diduga mematok harga Rp100 juta untuk membebaskan anaknya.
”Saya tawar Rp10 juta, Rp20 juta, sampai Rp30 juta tetap tidak mau. Mintanya minimal Rp70 juta,” tutur Ibu Sri dalam kesaksiannya.
Demi kasih sayang kepada anak, uang Rp70 juta akhirnya diserahkan melalui buku tabungan BRI atas nama istri dari oknum polisi berinisial E. Namun, janji tinggal janji. Alih-alih bebas, sang anak justru terus ditahan dengan iming-iming bahwa ia hanya akan direhabilitasi.
Kejaksaan: Ruang Sidang dan Upeti Keringanan Hukuman
Harapan Ibu Sri kembali pupus saat kasus anaknya justru dilimpahkan ke kejaksaan. Di sini, babak baru pemerasan diduga kembali terjadi. Ibu Sri diperkenalkan dengan oknum Jaksa berinisial A.
Kali ini, nilai nominal yang diminta adalah Rp50 juta. Ketika ditanya apakah uang tersebut bisa menjamin kebebasan anaknya, oknum Jaksa A secara terang-terangan menyebut bahwa uang itu bukan untuk membebaskan, melainkan hanya untuk “meringankan hukuman”.
Meski sempat menolak karena merasa ditipu pada tahap sebelumnya, Ibu Sri yang terdesak akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta melalui perantara bernama Pak Kabul. Ironisnya, setelah uang diterima, oknum Jaksa tersebut masih menagih sisa Rp20 juta, bahkan sampai meminta Ibu Sri membuka tasnya untuk membuktikan bahwa ia benar-benar sudah tidak memiliki uang sepeser pun.
Analisis Pelanggaran: Menabrak Aturan dan Etika
Tindakan para oknum tersebut, jika terbukti benar, bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana serius:
1. Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan): Melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Oknum penyelenggara negara diduga menggunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu guna menguntungkan diri sendiri.
2. Gratifikasi: Berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor, penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 1 tahun.
3. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Praktik menjanjikan rehabilitasi atau kebebasan dengan tipu muslihat untuk mendapatkan uang adalah delik penipuan murni.
4. Pelanggaran Kode Etik Berat: * Oknum Polisi: Melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Oknum Jaksa: Melanggar Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Penutup
Kesaksian Ibu Sri Tenang Asih adalah potret buram penegakan hukum yang melukai hati masyarakat kecil. Uang puluhan juta rupiah yang dikumpulkan dengan susah payah justru menjadi komoditas untuk memperdagangkan hukuman.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk mengklarifikasi ke pihak yang bersangkutan untuk membuat pemberitaan berimbang.
Sumber di ambil direkaman vidio Seri.
(Sas)












