Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU HADIRI SOSIALISASI PEMBANGUNAN KEBUN PLASMA DAN POTENSI GANTI RUGI TANAM TUMBUH

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Polsek Kapuas Hulu menghadiri kegiatan sosialisasi Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan terkait rencana pembangunan kebun plasma dan pendataan potensi ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh PT. Dwie Warna Karya (DWK) di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Mandau Talawang, Desa Sei Pinang Kabupaten Kapuas, Senin (04/05/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut ​Camat Mandau Talawang, ​Kapolsek Kapuas Hulu (diwakili Bhabinkamtibmas), ​Danramil (diwakili Babinsa), ​Damang Kepala Adat Kecamatan Mandau Talawang, ​Perwakilan Manajemen PT. Dwie Warna Karya (DWK) dan tokoh masyarakat serta warga.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan aman dan kondusif.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pengamanan, pendampingan, serta memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi penuh kepada masyarakat guna meminimalisir potensi konflik agraria, terutama terkait tumpang tindih kepemilikan lahan di lapangan saat proses eksekusi dimulai, Tanpa adanya kesepakatan tertulis dan verifikasi lahan yang akurat, terdapat risiko klaim ganda yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu. Kehadiran unsur Tripika (Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa) serta Tokoh Adat (Damang) berfungsi sebagai mediator dan saksi agar proses ganti rugi berjalan sesuai aturan hukum dan adat yang berlaku.

Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi prinsip FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan) kepada masyarakat. Poin utama yang dibahas meliputi tata cara pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar serta mekanisme pendataan lahan yang akan dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasi Humas Polres Barito Utara Tegaskan Akun Medsos Jangan Ciptakan Opini Liar Terkait Kasus Benangin

4 Mei 2026 - 08:28 WIB

Polres Barito Utara Dukung Program ASTA CITA, Optimalkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Gunung Timang

4 Mei 2026 - 08:07 WIB

Jaga Kondusifitas Malam Hari, Polres Barito Utara Intensifkan Patroli Presisi di Titik Objek Vital dan Keramaian

4 Mei 2026 - 07:53 WIB

Polsek Selat laksanakan Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar

4 Mei 2026 - 07:50 WIB

Jaga Kamtibmas Perairan, Satpolairud Polres Barito Utara Gencarkan Sambang Masyarakat dan Edukasi Anti-Narkoba

4 Mei 2026 - 07:50 WIB

Trending di Uncategorized